Kepala Desa Kalensari, Indramayu, H. Masroni memberikan pemaparan kepada warga terkait pembentukan Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) untuk menciptakan Kalensari sebagai "Desa Ramah Anak" (Tim Jurnalis Kalensari/Sokani)

Kepala Desa Kalensari, Indramayu, H. Masroni memberikan pemaparan kepada warga terkait pembentukan Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) untuk menciptakan Kalensari sebagai “Desa Ramah Anak” (Tim Jurnalis Kalensari/Sokani)

Indramayu, Villagerspost.com – Kabupaten Indramayu, merupakan daerah penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar di Provinsi Jawa Barat. Di tahun 2013 misalnya, jumlah TKI asal Indramayu mencapai 17.849 orang. Di tahun 2014 angka itu naik sebesar 8,12 persen menjadi 19.428 orang.

Tingginya angka TKI ini ternyata menimbulkan masalah di desa-desa yang menjadi sumber TKI berasal. Karena umumnya yang menjadi TKI adalah perempuan, banyak anak di desa-desa tersebut yang menjadi terlantar. Hal tersebut juga dialami oleh Desa Kalensari, Kecamatan Widasari, Indramayu.

“Ibu-ibu yang semestinya mengasuh anak karena ditinggal kerja di luar negeri akhirnya anak dititipkan pada nenek. Ya… maklum sebagus-bagusane mengasuh, bukan ibu sendiri otomatis anak terlantar, kasih sayang pun kurang sehingga terjadi banyak kasus seperti hak-hak anak tidak terpenuhi, mestinya saat-saat usia bermain, karena ibunya tidak ada sehingga masa-masa bermain anakpun terlantar,” kata Kepala Desa Kalensari, H. Masroni, kepada Tim Jurnalis Desa Kalensari, di aula kantor Desa Kalensari, Sabtu (20/8).

Karena itulah, Masroni menggagas pembentukan Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) untuk memecahkan masalah anak, khususnya anak yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri sebagai TKI. Tujuannya, agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan dan kasih sayang yang layak. “Inilah salah satu fungsi KPAD untuk memenuhi hak-hak mereka,” terang Masroni.

Dengan terbentuknya KPAD Kalensari ini, Masroni berharap, ke depan jika ada kasus yang melibatkan anak di wilayah Desa Kalensari, yang ditangani kepolisian sektor (polsek) setempat atau komando rayon militer (koramil) atau penegak hukum lain, harus dilaporkan dulu ke KPAD agar ditangani oleh KPAD terlebih dahulu. Hal itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama oleh pihak polsek, koramil, musyawarah pimpinan desa dan KPAD.

Dalam surat kerjasama itu tercantum ketentuan, pihak-pihak yang menangani kasus kekerasan terhadap anak, harus memberitahukan kasus tersebut kepada KPAD. KPAD-lah yang nantinya akan menangani kasus itu terlebih dahulu dengan pendekatan kekeluargaan. Jika pendekatan yang dilakukan KPAD tidak mencapai kesepakatan, barulah KPAD akan menyerahkan ke pihak polsek dan aparat terkait, namun tetap dipantau pihak KPAD.

“Selama ini jika ada kasus kekerasan terhadap anak biasanya masyarakat melapor langsung ke polsek, kalau polsek ada laporan, maka dalam perjanjian itu ditegaskan, polsek harus memberitahukan KPAD atau kepala desa,” kata Masroni.

Masroni berharap, KPAD mampu menangani kasus-kasus yang terjadi pada anak dan mampu memberikan dorongan kepada masyarakat untuk memenuhi hak-hak anak seperti pemenuhan gizi, waktu bermain dan pendidikan sheingga anak-anak di Desa Kalensari merasa nyaman, terlindungi. “KPAD bisa mengayomi dan mengayemi. Ngayomi itu KPAD diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan. Ngayemi mah memberikan ketenangan dan  kedamaian,” terang Masroni

KPAD sendiri akan melakukan berbagai pendekatan kepada keluarga, masyarakat dan si anak untuk menciptakan kondisi ideal bagi anak dan menghindari terjadinya kasus kekerasan atau penelantaran pada anak, bekerjasama dengan pimpinan desa, dan aparat terkait.

Dalam kesempatan itu, Agus Syamsu Rohman (36), yang terpilih menjadi ketua perdana KPAD Kalensari berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa mengatakan, pihaknya akan berusaha keras memenuhi harapan masyarakat. “Kita pertama meminimalisir bocah dolanan, yang dalam artian anak-anak kira-kira bermain dalam arah dan koridor pendidikan walaupun hari libur, sehingga anak tetap mendapat permainan dan pendidikan, daripada anak-anak bermain tidak karuan,” katanya.

Untuk itu, Agus berencana membangun tempat bermain anak yang dilengkapi dengan alat-alat permainan yang mendidik. Sebelum itu, KPAD Kalensari akan melakukan sosialisasi kepada orang tua dan melakukan penekanan agar setelah anak pulang dari mengaji sore pada pukul 17.30 sampai 20.00 anak-anak dilarang keluar rumah.

“Pada jam tersebut anak-anak harus belajar di rumah yang didampingi dengan orangtua ataupun anggota keluarganya yang lain,” ujar Agus

Setelah terbentuknya KPAD, Agus berharap, Desa Kalensari ini benar-benar terbentuk menjadi ‘Desa Ramah Anak’. “Karena di Desa Kalensari ini sudah mempunyai tenaga-tenaga ahli untuk pembekalan kreativitas anak dalam bidang kesenian maupun keagamaan,” pungkas Agus. (*)

Laporan: Abu Zaed Al Ansori dan Tim Jurnalis Desa Kalensari, Indramayu Jawa Barat